Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah terus memberikan bantuan selama masa pandemi berlangsung. Salah satu sasarannya adalah para pekerja atau buruh yang terkena imbas karena covid-19.

Syarat penting untuk menerima bantuan BSU ini adalah status BPJS Ketenagakerjaan Anda harus aktif, silahkan cek statusnya terlebih dahulu disini melalui Aplikasi BPJSTKU.

Di bulan Agustus 2021 ini, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU sebesar Rp. 1 juta kepada mereka para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Bantuan ini dicairkan langsung melalui rekening para pekerja, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mereka.

Cara Cek Penerima BSU

Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BSU, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

  • Silahkan ketikan dengan lengkap alamat web berikut ini di kolom pencarian https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Masukan data diri berupa NIK yang tertera pada KTP Anda
  • Isi Nama Lengkap sesuai KTP
  • Isi Tanggal Lahir sesuai format yang ditentukan
  • Klik Centang pada Captcha (Saya Bukan Robot)
  • Lalu Klik “Lanjutkan”

Hasil Pencarian Data Penerima BSU

Setelah melakukan langkah diatas dan menunggu beberapa saat, maka hasil dari pencarian data tersebut akan langsung muncul dilayar. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka keterangan yang muncul dilayar adalah sebagai berikut:

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja penerima BSU, maka info dilayar akan memunculkan keterangan seperti berikut ini:

“Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU”.

Jangan berkecil hati jika nama Anda tidak muncul, karena mungkin ada beberapa syarat atau kategori yang tidak dipenuhi.

Syarat dan Kategori Calon Penerima Bantuan BSU

Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), ada beberapa syarat dan kategori yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh. Berikut syarat dan kategori calon penerima bantuan BSU:

  • Merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK pada KTP
  • Terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki upah paling besar Rp. 3,5 juta perbulan
  • Pekerja berada diwilayah atau zona dengan status PPKM Level 3 dan 4
  • Diutamakan bekerja disektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, hampir seluruh lapisan masyarakat dapat menerima manfaatnya. Jika ada kerabat Anda yang bekerja sebagai buruh, segera kabari info mengenai cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini.

Related Posts