Mari Intip Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Mari Intip Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Intip besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK – Seperti telah diketahui, pada tanggal 30 Juni kemarin, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK telah secara resmi dibuka oleh BKN.

Untuk tahun ini, pemerintah membuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi. Dimana 1 juta formasi diperuntukkan untuk Guru PPPK, 83.000  untuk formasi CPNS/CPPPK pemerintah pusat, dan sisanya yakni sebanyak 189.000 untuk formasi ASN di pemerintahan daerah.

Lalu, berapa besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK?

Perlu diketahui, guru honorer adalah seseorang yang ditugaskan sebagai guru (bukan ASN) di satuan pendidikan yang diadakan oleh pemerintah daerah.

Jadi, besaran gaji dari seorang guru honorer disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi tersebut. Aturan besaran gaji guru honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP 98/2020).

Guru honorer juga akan mendapatkan tunjangan diluar gaji yang diterima. Berikut beberapa tunjangan yang diterima guru honorer:

  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga
  • Jabatan Struktural
  • Jabatan Fungsional
  • Dan Tunjangan Lainnya

Berikut ini besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Panselnas akan memberikan dua afirmasi tambahan nilai untuk seleksi PPPK guru honorer yang berusia diatas 50 tahun. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Pak Menteri Nadiem Makarim dalam sebuah konferensi pers.

Afirmasi pertama berupa penambahan nilai ini akan diberikan kepada mereka para guru honorer dalam bentuk aspek kompetensi teknis dan manajerial sosiokultural.

Hal tersebut tentunya sebagai bentuk apresiasi terhadap para guru honorer yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun lamanya. Sebuah hal yang perlu disyukuri atas jasa dan kehadiran mereka didunia pendidikan.

Afirmasi berikutnya yaitu berupa tambahan nilai sebesar 10% kepada seluruh peserta dalam aspek kompetensi teknis. Hal ini dilakukan atas pertimbangan banyaknya aspirasi guru dari berbagai daerah.

Jasa para guru sangatlah penting untuk perkembangan dunia pendidikan dinegeri ini, karenanya kini pemerintah telah memberikan perhatian lebih dalam bidang ini. Semoga kedepannya nanti, kesejahteraan para guru honorer menjadi semakin lebih baik lagi.