Pengajuan BLT umkm 2021

Pengajuan BLT

Pengajuan BLT – Tidak semua dari para pelaku usaha yang melakukan pengajuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dapat diterima. Bahkan ada kemungkinan untuk selalu ditolak atau dinyatakan gagal meskipun telah berkali-kali mendaftar.

Pasalnya, ada beberapa kategori yang ditetapkan sebagai calon penerima manfaat bantuan BLT ini. Dimana ada delapan kategori golongan yang tidak diperkenankan mengajukan dan menerima program bantuan ini.

Berikut ini 8 golongan yang tidak akan bisa mengikuti pengajuan BLT UMKM:

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Masyarakat yang tidak memiliki usaha mikro
  • Pelaku usaha mikro yang terdaftar di program KUR
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri)

Kedelapan golongan ini sudah dipastikan terlarang dan dijamin tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1,2 juta dari program BLT UMKM.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Online 2021

Berikut ini beberapa syarat dan kriteria bagi calon penerima BLT BPUM:

  • Pelaku usaha belum pernah mendapatkan BLT UMKM maupun BPUM pada periode sebelumnya
  • Pelaku usaha berada di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4
  • Pelaku usaha harus memiliki data izin usahanya yang telah terdaftar di situs pemerintah berdasarkan NIK dan lokasi usahanya.

Untuk poin terakhir, para pelaku usaha yang akan mendaftar sebagai penerima BLT UMKM harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah teregistrasi di situs oss.go.id

Berikut cara melakukan pengecekan data izin usaha bagi pelaku usaha:

  • Buka laman website oss.go.id di browser komputer ataupun smartphone Anda
  • Login menggunakan akun yang telah Anda miliki
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”
  • Pilih “Perseorangan”
  • Silahkan melengkapi data diri yang diminta oleh sistem
  • Lalu klik “Simpan”
  • Bagi pelaku usaha kecil, untuk dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, akan ada formulir khusus yang disediakan pada kolom “Komitmen Prasarana Usaha”
  • Pilih “Simpan”
  • Akan muncul pada layar monitor berupa hasil dari rekapan data Anda
  • Jika sudah yakin benar, klik centang pada kotak “Disclaimer”
  • Lalu lanjutkan dengan meng-klik proses NIB

Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT Anak Sekolah Tahun 2021 Dari Kemensos

Setelah melakukan seluruh proses diatas, dimana data izin usaha Anda telah teregistrasi dan memiliki NIB, maka peluang Anda untuk mengikuti pengajuan BLT UMKM akan semakin terbuka lebar.

Untuk melakukan pengecekan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan sendiri secara online melalui situs khusus dari Bank BRI.

Silahkan kunjungi laman websitenya disini. Anda akan diarahkan langsung ke situsnya, Anda cukup mengisi data diri Anda dan hasilnya akan langsung terlihat dilayar smartphone atau komputer.

Itu dia informasi mengenai proses pengajuan BLT UMKM 2021 yang dapat kami bagikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca setia kami.

Baca Juga: Begini Syarat Dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis 2021 Dari Kemendikbud