Daftar Pajak Motor PCX Terlengkap dan Terbaru

Daftar Pajak Motor PCX Terlengkap dan Terbaru

Biaya pajak motor pcx perlu menjadi pertimbangan untuk Anda, ketika ingin membeli kendaraan tersebut. Tarif termurahnya adalah Rp.338.000 dan yang termahal adalah Rp.2.416.000, biaya tersebut disesuaikan dengan tipe dan tahun pengeluarannya.

Untuk mendapatkan data yang valid mengenai biaya yang harus Anda bayarkan, cukup untuk melihatnya melalui aplikasi resmi yang sudah diterbitkan oleh dikjen pajak, Anda bisa langsung download dengan gratis melalui playstore yang dimiliki.

Daftar pajak motor pcx dimulai dari tipe pcx 125 keluaran tahun 2010, biaya pajaknya senilai Rp.338.000, sedangkan pada tipe terbaru yaitu pcx 160 AT keluaran tahun 2022, pajaknya senilai Rp.450.000, biaya yang tertera belum termasuk swdkllj sebesar Rp.35.000.

Syarat dan Cara Membayar Pajak Online

Jika ingin membayarnya, bisa langsung pergi ke kantor samsat, namun jika kantor tersebut berada jauh dari rumah, Anda bisa membayar melalui indomaret, atm atau m-banking, sebagian m-banking sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat yang harus dipenuhi :

  1. Memiliki Ktp sesuai STNK
  2. Memiliki STNK Asli
  3. Memiliki KTP asli
  4. Memiliki Bukti Pembayaran sebelumnya

Jika mengalami kehilangan ktp dan stnk asli, Anda bisa melapornya terlebih dahulu di kantor polisi, dan meminta surat kehilangan, agar pembayaran tetap bisa dilakukan.

Jika memilih cara membayar online, Anda bisa mengecek terlebih dahulu biaya nya menggunakan aplikasi sehingga nanti akan mendapatkan kode pembayaran, jika ingin langsung pergi ke kantor samsat, Anda bisa langsung bertanya kepada satpam mengenai formulirnya.

Denda Pajak Motor PCX Terlengkap

Apabila kendaraan Anda mengalami mati pajak dalam waktu 2 hari sampai bertahun-tahun, untuk dapat mengaktifkannya kembali Anda wajib membayar dendanya terlebih dahulu, cara perhitungan denda disesuaikan dengan berapa lama waktu nunggaknya.

Contohnya ketika Anda sudah menunggak dalam jangka waktu 2 sampai dengan 30 hari maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif pajak tipe dan tahun keluaran kendaraan Anda ditambah dengan tarif SWDKLLJ sebesar Rp.35.000.

Jika ingin mengetahui besaran denda pada pajak kendaraan bisa langsung download aplikasi untuk perhitungan pajak, disitu Anda cukup untuk mengisi pajak pokok yang tertera pada STNK asli, serta masukkan jumlah bulan yang sudah ditunggak.

Dalam kurun waktu 2 sampai 30 hari masuk dalam 1 bulan penunggakkan. Nantinya biaya yang tertera sudah termasuk dengan tarif yang lainnya, jadi Anda tidak perlu mengecek nya melalui kantor samsat, cukup melalui aplikasi saja.

Spesifikasi Motor PCX yang Perlu Diketahui

Dibandrol dengan harga Rp.32.080.000 sampai Rp.35.510.000, kendaraan ini mempunyai spesifikasi serta keunggulannya sendiri, seperti pada kapasitas bensinnya sampai dengan 156,9 cc, hal ini sangat memberikan keunggulan karena tidak akan boros bensin.

Memiliki tenaga maksimal sampai dengan 15,8 hp, Honda pcx juga mempunyai mesin yang lebih bertenaga dibandingkan dengan generasi sebelumnya, yang dimana memiliki power sampai dengan 10,8 kW dan torsi hingga 13,2 Nm.

Honda sendiri mengklaim mesin tersebut mampu meningkatkan efisiensi pencampuran udara dan bahan bakar yang berfungsi untuk pembuangan gas hasil dari pembakarannya.

Mempunyai fitur yang baru yaitu disten kunci kontak atau biasa disebut dengan smart key yang akan memudahkan proses penyalaan mesin motor semakin praktis, tidak lagi menggunakan kunci, pengguna hanya tinggal menggantungkan remote keylessnya.

Jika tidak ingin terkena denda dalam setiap pembayaran pajak kendaraan, Anda bisa membayar pajak motor pcx dengan tepat waktu, hal ini sangat membantu untuk menjadi keamanan saat dijalanan, dengan begitu akan lebih aman ketika ada operasi yang sedang berlangsung.