bantuan pemerintah program keluarga harapan tahun 2021

Ini Dia Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2021 Untuk Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini

Masa pandemi covid-19 belum berakhir. Hal ini tentunya berdampak pada keadaan perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia kalangan menengah kebawah.

Berita baiknya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai menyalurkan bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Januari 2021.

Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan ini dapat berperan aktif dalam pencegahan stunting dan peningkatan terhadap gizi balita/anak.

Program bantuan ini sendiri ditargetkan untuk dapatdiserap oleh lima kalangan, dimana dua diantaranya untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Bantuan ini akan disalurkan kepada penerima dalam empat tahap, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program BLT UMKM Dilanjutkan, Cair Mulai Maret 2021

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp. 3 juta dalam setahun. Ini berarti dalam setiap tahapnya, nilai bantuan yang disalurkan kepada ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp. 750ribu.

Pemerintah menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Syarat Penerima Bantuan PKH Untuk Ibu Hamil

Penerima bantuan untuk kategori ibu hamil ialah seorang ibu yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan bantuan PKH 2021 menjelaskan, bahwa ibu hamil dapat menerima bantuan ini dengan syarat kehamilan maksimal untuk yang kedua kalinya atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Syarat Penerima Bantuan PKH Untuk Anak Usia Dini

Untuk penerima bantuan kategori anak usia dini, dana bantuan akan akan disalurkan kepada rekening orang tua mereka.

Rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program PKH 2021 anak usia dini, akan/harus dibuatkan atas nama ibu dari dari anak penerima bantuan.

Program ini diperuntukan untuk anak yang berusia 0–6 tahun dan belum memasuki masa kegiatan belajar disekolah. Usia anak ditentukan dari ulang tahun terakhirnya.

Baca Juga: Begini Syarat Dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis 2021 Dari Kemendikbud

Syarat Wajib Penerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap keluarga penerima bansos PKH ini, dimana hal ini harus dilakukan atau dipenuhi.

Salah satunya, misal, untuk anak usia dini yang belum mengikuti kegiatan belajar disekolah dan ibu yang sedang hamil atau dalam masa menyusui, wajib untuk memeriksakan kesehatannya pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Diharapkan dengan adanya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini dapat membantu banyak pihak yang memang sedang membutuhkan, terutama dimasa pandemi seperti ini.