Rumus dan Cara Hitung Denda Pajak Motor Akibat Telat Bayar

Halo, Sobat Tekno! Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor, seperti motor atau mobil? Jika ya, maka Anda pasti tahu bahwa Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan daerah. Pajak kendaraan bermotor juga berguna untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, serta untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Namun, bagaimana jika Anda telat bayar pajak kendaraan bermotor? Apa saja akibatnya? Dan bagaimana cara menghitung denda yang harus Anda bayar? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami telah merangkum informasi lengkap tentang rumus dan cara hitung denda pajak motor akibat telat bayar yang bisa Anda simak di artikel ini.

Informasi mengenai rumus dan cara hitung denda pajak motor akibat telat bayar ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi terbaru.

1. Aturan Hukum Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Denda telat bayar pajak kendaraan bermotor adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, jika Anda telat bayar pajak kendaraan bermotor, Anda harus membayar biaya tambahan selain pajak pokok dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor bervariasi, tergantung dari nilai jual kendaraan dan lama keterlambatan. Denda telat bayar pajak kendaraan bermotor dikenakan mulai dari keterlambatan satu hari.

Aturan hukum tentang denda telat bayar pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan. Selain itu, aturan hukum tentang denda telat bayar pajak kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 11 PMK No. 184/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor adalah sebesar 2 persen per bulan atau bagian dari bulan, dengan ketentuan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Selain denda, telat bayar pajak kendaraan bermotor atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan bermotor sama sekali juga bisa menyebabkan pemilik kendaraan ditilang oleh polisi lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009, surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan setiap tahun dilakukan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tanpa adanya pengesahan setiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah, sehingga polisi berhak melakukan penilangan sebagaimana aturan yang berlaku.

2. Rumus dan Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang harus Anda bayar. Besaran PKB dan SWDKLLJ tergantung dari jenis, merk, model, tahun, dan bobot kendaraan Anda. Anda bisa mengecek besaran PKB dan SWDKLLJ Anda di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Samsat Online. Anda juga bisa mengeceknya di STNK Anda, karena besaran PKB dan SWDKLLJ biasanya tertera di sana.

Setelah mengetahui besaran PKB dan SWDKLLJ Anda, Anda bisa menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan rumus berikut ini:

Denda = PKB x 2% x lama keterlambatan (dalam bulan) + SWDKLLJ

 

Rumus ini berlaku untuk keterlambatan satu bulan hingga 24 bulan. Jika Anda telat bayar pajak kendaraan bermotor lebih dari 24 bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah sebesar 48 persen dari PKB, ditambah dengan SWDKLLJ. Berikut adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan rumus tersebut:

    • Jika Anda memiliki motor Honda Beat tahun 2018 dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000, dan Anda telat bayar pajak selama tiga bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah:

Denda = 224.000 x 2% x 3 + 35.000

Denda = 13.440 + 35.000

Denda = Rp 48.440

 

    • Jika Anda memiliki mobil Toyota Avanza tahun 2018 dengan PKB Rp 1.500.000 dan SWDKLLJ Rp 100.000, dan Anda telat bayar pajak selama enam bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah:

Denda = 1.500.000 x 2% x 6 + 100.000

Denda = 180.000 + 100.000

Denda = Rp 280.000

 

    • Jika Anda memiliki mobil Honda CR-V tahun 2018 dengan PKB Rp 4.000.000 dan SWDKLLJ Rp 100.000, dan Anda telat bayar pajak selama 30 bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah:

Denda = 4.000.000 x 48% + 100.000

Denda = 1.920.000 + 100.000

Denda = Rp 2.020.000

 

3. Cara Cek Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika Anda ingin mengecek denda telat bayar pajak kendaraan bermotor secara online, Anda bisa menggunakan beberapa cara berikut ini:

    • Menggunakan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Samsat Online. Anda bisa mengakses situs-situs tersebut dengan menggunakan komputer, laptop, atau smartphone. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin kendaraan Anda, dan Anda akan mendapatkan informasi tentang besaran PKB, SWDKLLJ, dan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor Anda.
    • Menggunakan aplikasi khusus dari Ditjen Pajak dan Samsat Online yang tersedia bagi pengguna Android dan iOS yang ada di Playstore dan Apple Store.

Perlu diketahui, rumus dan cara hitung denda pajak motor ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku dari Instansi yang berwenang. Jadi pastikan Anda melakukan konfirmasi kembali kepada pihak terkait tentang hasil perhitungan yang didapat melalui cara diatas.